PAD Kota Hilang Rp1 M

WARUDOYONG – Pemerintah Kota Sukabumi kini mencabut tarif retribusi angkutan kota (Angkot) yang ditetapkan sejak 1 Januari 2018. Ada tiga tarif retribusi yang dicabut yaitu uji berkala, KIR berkala dan izin trayek.

Ironisnya meski pencabutan retribusi itu dianggap sebagai salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap para sopir angkot, Penghasilan Asli Daerah (PAD) Kota Sukabumi akan hilang sebesar Rp1 miliar per tahun.

Bacaan Lainnya

“Demi masyarakat, pemerintah rela kehilangan PAD sebanyak itu,”tegas Walikota Sukabumi M Muraz yang ditemui Radar Sukabumi usai memimpin rapat di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi, kemarin (4/1).

Guna mengganti PAD yang hilang dari retribusi tersebut, lanjut Muraz, pihaknya akan mencari potensi PAD dari bidang lain.

Misalnya saja, menaikan tarif parkir yang awalnya Rp1000 bisa dinaikan menjadi Rp2000. Hal itu, diyakini dapat mengganti PAD yang dihasilkan dari retribusi. “Kenapa tidak, kita menaikan harga parkir, sebab saat ini sudah jarang uang Rp1000 jadi tetap saja yang membayar Rp2000 jadi bisa kita tetapkan ke depan,” ujarnya.

Muraz memaparkan, para sopir angkot sempat meminta pemerintah agar dapat mengatur kuota dan membatasinya. Namun, pemkot tidak memiliki kewenangan dalam hal itu. Apalagi yang mengatur angkutan online adalah pemerintah provinsi.

“Meski demikian, kami akan mengajukan kepada pemerintah provinsi agar mengatur kuota angkutan online,” paparnya.

TEGAS:Walikota Sukabumi, M Muraz saat diwawancara terkait penolakan penghapusan tarif retribusi angkot di kantor Dishub Kota Sukabumi, tadi malam (4/1).

Menurut Muraz, dengan adanya pencabutan retribusi tersebut, salah satu upaya pemerintah agar angkot dapat bersaing dengan angkutan online. Karena, pencabutan retribusi, dapat meringankan beban para sopir angkot.

“Biasanyakan mereka harus membayar retribusi, nah saat ini bisa dipakai untuk memperbaiki angkutan dan lainnya untuk lebih memperbaiki kenyamanan para penumpang sehingga mampu bersaing,” imbuhnya.

Ketua DPRD Kota Sukabumi, Yunus Suhandi menuturkan, dirinya mengapresiasi niat baik walikota dalam meringankan beban para pengemudi angkot dengan mencabut retribusi angkot.

Hanya saja, walikota harus kembali mengkaji manfaat pencabutan retribusi tersebut.

“Jangan sampai pencabutan ini tidak dirasakan langsung manfaatnya oleh mereka,” tuturnya.
Sementara itu, bagaimana kata  Ketua Kelompok Kerja Unit (KKU)?

Ketua KKU Angkot Trayek 14, Yana Mulyana (50) sangat mengapresiasi adanya pencabutan retribusi ini. Sebab, bisa meringankan para pengusaha angkot.

“Kami menyetujui pencabutan retribusi ini, tapi selain itu kami meminta pemerintah dapat memfasilitasi kami untuk menyampaikan kepada pemerintah provinsi agar dapat mengatur angkutan online agar ada pembatasan kuota,”bebernya. (Cr16/t).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *