Zakat Fitri juga sebagai sarana untuk saling berbagi kebahagiaan di antara kaum muslimin pada saat hari raya Id, sehingga ukhuwah Islamiyah bisa semakin terjaga. Sebagian besar ulama terdahulu sampai sekarang menasihakan agar pembayaran zakat fitri berupa barang, yaitu berupa makanan pokok.(*)