ARTIKEL

Komunikasi Budaya Ritual Menanam Padi di Kasepuhan Adat Sinarresmi dalam Prespektif Muhammadiyah

×

Komunikasi Budaya Ritual Menanam Padi di Kasepuhan Adat Sinarresmi dalam Prespektif Muhammadiyah

Sebarkan artikel ini
Aris Juliansyah

Dengan menyandingkan padi dengan manusia yang tidak dapat hamil dua kali dalam setahun bermakna manusia memberikan kesempatan kepada lahan huma untuk mengembalikan kesuburan tanahnya selama 6 bulan untuk kemudian bisa siap tanam kembali.

Ritual yang dilakukan telah berhasil mewujudkan ketahanan pangan, beras yang berkualitas tinggi, organik dan tidak pernah terimbas dengan kenaikan harga beras.

Bank bjb Tandamata

Ritual diatas berkaitan erat dengan keyakinan warga kasepuhan sinar resmi dengan pengawasan dari abah sebagai ketua adat.

Warga kasepuhan sinar resmi adalah pemeluk agama islam, namun dalam praktiknya diwarnai oleh kepercayaan-kepercayaan yang bersifat mitos dan animisme. Islam dan kepercayaan terhadap leluhur berjalan beriringan. Keduanya mengajak kepada kebaikan (Suidat et al., 2021).

Cara beragama warga kasepuhan adat sinar resmi akan menghadirkan berbagai perspektif yang beragam terlebih lagi di Indonesia yang merupakan negara berpenduduk islam terbesar kedua di dunia setelah Pakistan dan dihuni oleh banyak ormas islam, salah satu yang terbesar adalah Muhammadiyah.

Muhammadiyah berdiri pada tanggal 18 November 1912 bertepatan dengan 08 Dzulhijjah 1330 H oleh KH. Ahmad Dahlan (Muhammad Darwis) di Kauman Yogyakarta. Kelahiran Muhammadiyah salah satunya dilatarbelakangi oleh keprihatian KH. Ahmad Dahlan terhadap kondisi masyarakat saat itu yang menganut agama islam namun masih kaku dan dipengaruhi oleh hal-hal mistis. Oleh sebab itu, hadirnya Muhammadiyah bermaksud untuk mengembalikan ajaran islam sesuai dengan ajaran yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW.

Prof. Dr. Syamsul Anwar, MA menyatakan bahwa Muhammadiyah hadir dengan semangat tajdid yang menjadi identitas termasuk pemikirannya dalam bidang keagamaan. Hal ini tercantum dalam Anggaran Dasar Muhammadiyah pasal 4 ayat 1 yang berbunyi, “Muhammadiyah adalah Gerakan islam, dakwah amar ma’ruf nahi munkar dan tajdid yang bersumber kepada Al Quran dan As-Sunnah”. Tajdid mempunyai dua arti. Pertama, dalam hal akidah dan ibadah, tajdid bermakna pemurnian dalam arti mengembalikan akidah dan ibadah kepada kemurniannya sesuai dengan Sunnah Nabi Saw. Kedua, dalam bidang muamalat duniawiah, tajdid berarti mendinamisasikan kehidupan Masyarakat dengan semangat kreatif sesuai tuntunan zaman.

Lalu, bagaimana pandangan Muhammadiyah terkait dengan ritual menanam padi di Kasepuhan Adat Sinar Resmi?

Menurut Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Dr. Endang Mintarja, MA, menyatakan bahwa dalam memahami ajaran agama islam, Muhammadiyah memiliki metodologi dan pendekatan yang mengandung unsur-unsur spirit ijtihad atau dikenal dengan manhaj tarjih, baik yang bersumber dari Al Quran dan Hadits, maupun dari pendapat ulama berupa ijma dan qiyas.

Dalam kerangka pikir Muhammadiyah untuk urusan atau tema-tema diluar akidah dan ibadah bersifat fleksibel, termasuk yang berhubungan dengan adat istiadat. Endang menegaskan bahwa Muhammadiyah membagi hal-hal yang berkaitan dengan tema besar keagamaan yang menyangkut hukum islam menjadi tiga bagian.

Pertama, hal yang berkaitan dengan akidah sifatnya mutlak tidak dapat dirasionalisasi kecuali yang hal menyangkut penjelasan tentang kemahasucian Allah Swt atau kita sering menyebutnya dengan ayat-ayat tanzih.

Selanjutnya adalah ibadah mahdoh atau ritual, ini pun harus mencontoh Nabi Muhammad Saw. Sehingga dalam masalah Aqidah dan ibadah, Muhammadiyah tidak menerima perubahan, pengurangan dan penambahan.

Untuk bidang yang ke tiga, disebut dengan muamalah duniawiyah, ini adalah masalah yang berkaitan dengan bagaimana cara manusia memenuhi kebutuhan hidupnya.

Masalah yang ketiga ini Muhammadiyah cenderung longgar, fleksibel, dan dalam banyak hal itu adaptif, termasuk yang berhubungan dengan masalah social, ekonomi, politik dan seterusnya. Satu hal menurutnya bahwa, dalam muamalah duniawiyah tidak boleh mengandung kemusyrikan.

Jadi apapun ritual-ritual yang ada di Masyarakat adat, sekiranya menjurus kepada menyekutukan Allah, maka itu terlarang, tetapi sepanjang memintanya kepada Allah maka tidak apa-apa walaupun redaksi doanya menggunakan Bahasa selain arab.