Soal RUU HPP, Hergun: Solusi Meningkatkan Penerimaan Pajak

Heri Gunawan
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Gerindra Heri Gunawan (Hergun) sampaikan catatan terkait RUU HKPD yang mengatur perimbangan keuangan, termasuk batasan belanja pegawai. Foto: dokpri Hergun

Komitmen Fraksi Partai Gerindra DPR RI dalam pembahasan RUU HPP adalah untuk mendorong penuntasan reformasi perpajakan, perluasan basis pajak, dan penguatan pondasi ekosistem perpajakan. “Karena itu, Fraksi Partai Gerindra DPR RI berharap setelah RUU HPP ini disahkan dapat menjadi solusi meningkatkan penerimaan perpajakan dan rasio perpajakan (tax ratio). Untuk mewujudkan tujuan tersebut, maka perlu dilakukan sosialisasi secara massif dan komprehensif agar ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam RUU ini dapat dipahami dan diterima semua kalangan,” pungkasnya.

Perlu diketahui bahwa RUU HPP embrionya adalah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang berada pada nomor urut 31 dalam Daftar Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021. Di dalamnya mengatur perubahan beberapa Undang-undang sekaligus, yakni UU KUP, UU PPh, UU PPN, UU Cukai, dan UU Pengampunan Pajak. Perubahan nama untuk RUU yang disusun dengan metode omnibus law itu dimaksudkan agar lebih tepat mencerminkan substansi, maksud dan tujuan pembentukan UU serta berazaskan keadilan, kesederhanaan, efisiensi, adanya kepastian hukum, kemanfaatan, dan demi kepentingan nasional. (izo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *