Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Pemilu di Kota Sukabumi Final Besok

Sidang Bawaslu Kota Sukabumi
Proses sidang dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kantor Bawaslu Kota Sukabumi.

SUKABUMI – Putusan sidang dugaan adanya pelanggaran Pemilu 2024 yang dilayangkan oleh caleg dari PDI Perjuangan untuk Dapil 2 Kota Sukabumi, Rojab Asari akan digelar hari Jumat (01/03), di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Rencananya hari ini tetapi diundur besok (hari ini). Semua putusan akan dibacakan,” ujar Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih, kepada radar sukabumi, Kamis (29/02).

Bacaan Lainnya

Yasti menjelaskan, sejauh ini belum ada lagi laporan tambahan pasca rekapitulasi hasil perolehan suara pada Pemilu 2024 di tingkat kecamatan. Jumlah laporan masih sama sebanyak 8 laporan dugaan pelanggaran dari masyarakat.

“Dari 8 itu, 3 perkara yang telah disidangkan, tetapi ada putusan. Semua terkait laporan hasil rekapitulasi suara,” jelasnya.

Sementara itu, pelapor yang juga caleg PDI P di Dapil 2 Kota Sukabumi, Rojab Asari selama proses penyampaian laporan ke Bawaslu berjalan dengan lancar dan rencana besok baru dibacakan putusan.

“Alhamdulillah, lancar saya sudah berusaha menyampaikan laporan tentang pelanggaran administrasi Pemilu 2024 disertai dengan bukti-bukti yang valid,” bebernya.

Dalam proses pemeriksaan alat bukti yang ia berikan ke Bawaslu, Rojab mengaku sudah sesuai dengan dokumen yang disampaikan terlapor.

“Semua sudah sesuai dengan dokumen yang disampaikan terlapor termasuk juga Panwas kecamatan. Insya Allah kalau laporan saya bisa diterima dan akan menjadi rekomendasi Bawaslu untuk kembali melakukan perhitungan suara guna memperbaiki salinan DA 1 yang tidak sesuai dengan C1,” tandas pria yang akrab disapa kang Ojab ini. (Ris).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *