KPU Kota Sukabumi Terima Dua Gugatan Ke MK

Komisioner KPU Kota Sukabumi Siska Agustia

SUKABUMI— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi terima dua gugatan oleh peserta pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua gugatan tersebut terdiri dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan perseorangan.

“Gugatan atas nama parpol yang sudah pasti hanya dari PPP atas nama Pak Hermansyah. Kalau atas nama Mustofa, sampai saat ini pengajuannya masih perseorangan. Surat dari partainya masih belum ada,” ujar Komisioner KPU Kota Sukabumi Siska Agustia saat dihubungi Kantor Berita RMOLJabar (Grup radarsukabumi), Senin (27/5).

Bacaan Lainnya

Dari laporan tersebut, yang dianggapnya memenuhi syarat hanya satu. Hal itu atas nama Parpol PPP. “Satu laporan yang sudah memenuhi syarat. Ya, baru PPP,” ucapnya

Terkait laporan tersebut, sikap KPU masih menunggu. Termasuk menunggu kepastian dari KPU RI. “Sejauh ini, kami menunggu info resmi dari KPU RI,” ungkapnya.

Selain itu, KPU Kota Sukabumi pun menyiapkan sejumlah hal. Termasuk menyiapkan jawaban dari termohon. “Kita mencoba melengkapi bukti sebagai penguatan. Termasuk koordinasi dengan PPK dan PPS terkait kronologisnya,” pungkasnya.

(yud)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *