Icuk Terbukti Melanggar

Bawaslu Kota Sukabumi sedang melakukan sidang pemeriksaan pelanggaran pemilu kepada tim Icuk di kantor Bawaslu Kota Sukabumi, beberapa waktu lalu.

RADARSUKABUMI.com, SUKABUMI– Caleg DPR RI dari Partai Hanura, Icuk Sugiarto, terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar administrasi Pemilu. Hal itu dinyatakan dalam sidang putusan oleh Bawaslu Kota Sukabumi, Senin (11/3).

“Hasil putusan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar APK di retribusi berbayar yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani,” ujar Pimpinan Sidang Yasti Yustia Asih, Senin (11/3)

Bacaan Lainnya

Atas putusan tersebut, Bawaslu Kota Sukabumi memberikan teguran tertulis kepada icuk. Dia diminta tidak lagi memasang reklame kampanye di media reklame berbayar.

Yasti menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan Icuk tidak membuatnya terdiskualifikasi sebagai Caleg. Mantan juara dunia Bulutangkis itu masih diperbolehkan berkampanye di sisa waktu yang disediakan oleh KPU.

Apalagi Icuk kooperatif dan menyadari kesalahannya.
“Tak sampai melarang berkampanye di sisa waktu kampanye. Hasil pemeriksaan terlapor mengakui itu kesalahannya. Bahkan memohon maaf atas pelanggaran tersebut,” ungkapnya.

Sidang putusan dugaan pelanggaran sendiri berlangsung sekitar 30 menit. Namun, Icuk Sugiarto kembali tidak hadir ke dalam sidangnya. Mantan Pebulutangkis Indonesia itu, mewakilkan terhadap timnya untuk menghadiri sidang putusan tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *