Sabu 20 Kg Diedarkan oleh Empat Warga Sukabumi

Ilustrasi sabu-sabu. Foto: AFP

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Peredaran sabu-sabu seberat 20 kilogram kembali digagalkan petugas gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama BNN Jabar dan BNN Kabupaten Sukabumi. Dalam operasi ini, empat orang warga Sukabumi terlibat dalam kasus tersebut.

“Empat orang tersangka tersebut berinisial AG, LI, AJ dan GI. Dari tangan tersangka disita barang bukti sabu-sabu seberat 20 Kg,” kata Kepala BNNP Jawa Barat Sufyan Syarif saat konferensi pers, Senin (11/3/2019).

Bacaan Lainnya

Sufyan menjelaskan, keempat tersangka mempunyai peran masing-masing. Disebutkan, AG mendapat pesanan dari J yang merupakan seorang tersangka yang ada di Lembaga Permasyarakatan Medaeng Surabaya.

Barang haram tersebut kemudian diambil di wilayah Dumai, Riau. Kemudian LI merupakan tangan kanan dari AG sebagai perekrut dan pengendali lapangan, tersangka ini juga residivis pada kasus sabu-sabu di Sukabumi.

AJ dan GI merupakan sopir yang membawa kedua tersangka utama mengambil sabu-sabu dari Dumai dan membawanya ke wilayah Kota Sukabumi. Petugas yang mencium adanya traksaksi tersebut langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian selama dua pekan dan akhirnya melakukan penangkapan tersangka beserta barang buktinya.

Dihubungi secara terpisah, Kepala BNNK Sukabumi AKBP Deni Yus Danial mengatakan hanya membantu proses penangkapan yang dilakukan BNN Pusat dan BNNP Jabar.

(antara/izo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *