Bawaslu: 27 Bilboard Caleg Bakal Diturunkan

Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Ending Muhidin

SUKABUMI — Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Kota Sukabumi sudah memberikan surat rekomendasi kepada pemerintah Kota Sukabumi dalam hal ini Dinas Satuan Polisi Pamong Praja untuk mentertibkan sejumlah Billboard yang menyalahi peraturan.

“Suratnya hari ini (Kemarin.red) sudah kita sampaikan untuk ditertibkan,” ujar Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Ending Muhidin saat dihubungi Radar Sukabumi, (21/1) kemarin.

Bacaan Lainnya

Penertiban itu kata Ending mengacu kepada surat edaran Bawaslu RI nomor 1990 Tahun 2018 point nomor tujuh, dimana peserta pemilu, pelaksana kampanye dan tim kampanye dilarang memasang alat peraga kampanye yang dikenakan retribusi kecuali yang difasilitasi dengan ketetapan KPU.

“Sebelumnya kita sudah tempel stiker yang berukuran 1 meter kali 15 centimeter bertuliskan APK ini melanggar aturan. Nah untuk penertibannya kita sudah rekomendasikan ke dinas penegak peraturan perda,” ujarnya.

Sebelumnya, pihaknya sudah menempelkan label stiker tersebut di 33 billboard diseputaran Kota Sukabumi. Dari total tersebut ada Caleg yang sudah menurunkannya sendiri. “Sekarang ada 27 lagi yang belum diturunkan, tadinya kita memberikan keleluasaan kepada Caleg untuk menurunkannya sendiri. Tapi kalau tidak digubris kita tertibkan,” jelasnya.

Pemasangan APK yang berbayar itu Ending menilai tidak sesuai dengan asas keadilan. Paslanya, setiap peserta pemilu harus punya kesempatan yang sama sementara itu kan tempatnya terbatas. “Kalau saya lihat asas keadilan, selain terbatas juga kan hanya segelintir orang yang bisa memasang APK berbayar tersebut,” pungkasnya.

(bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *