Ketua Bawaslu Kota Sukabumi Sebut Terima Enam Laporan, Money Politik Hingga Pelanggaran  

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih.

SUKABUMI – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih menyebut ada enam laporan masuk pasca pemungutan dan perhitungan suara. Hal itu mulai dari laporan adanya dugaan money politic hingga pelanggaran administrasi.

“Kami sudah menerima enam laporan yang telah masuk ke Bawaslu Kota Sukabumi. Ada money politic, perusakan APK, lalu ada juga soal rekapitulasi. Dalam menindaklanjuti lapora itu, ada ketentuan yang diatur dalam Perbawaslu nomor 7 tahun 2022,” ujar Yasti, Senin (26/2).

Bacaan Lainnya

Yasti menjelaskan, dari laporan yang diterima Bawaslu itu, nanti pihaknya akan melakukan kajian awal dugaan pelanggaran. Baru nanti dilakukan rapat pleno 7 hari sejak diketahui kejadian atau dilaporkan ke Bawaslu.

“Jadi masuk laporan di desk laporan dibuat kajian awal dugaan pelanggaran maksimal dua hari, kalau dihari yang sama selesai juga tidak apa apa. Nah, kajian awal pelanggaran ini kemudian dipleno kan,” jelasnya.

Lanjut Yasti, nanti dilihat apakah terpenuhi syarat formil atau materil dan pasal yang dilanggarnya. Jika terpenuhi diresgister di hari yang sama dan setelah proses register, 14 hari kerja sudah ada putusan.

“Kita nanti perlu memilah apakah laporan itu masuk ke pelanggaran administrasi, pidana, etik, pelanggaran hukum lainnya, atau bahkan kesemuanya,” imbuhnya.

Adapun yang melakukan pelaporan tersebut merupakan warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih. Di sisi lain, Yasti tidak dapat menyebutkan satu per satu siapa saja yang melaporkan, namun ada dari beberapa caleg.

“Pertama ada dari caleg PDI Perjuangan, dua dari PDI P lalu dari Demokrat. Jadi kalau laporan itu dari warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih ya. Intinya ke enam pelapor warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih,” tandanya. (ris/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *