JK Belum Tentu Didukung Golkar, Jadi Cawapres Lagi

Wacana untuk merevisi Undang-undang (UU) Pemilihan Umum (Pemilu) dan penafsiran konstitusi UUD 1945 terkait masa jabatan wakil presiden (wapres) terus mencuat. Perubahan ini pun membuka peluang Jusuf Kalla (JK) untuk maju kembali di pilpres 2019 mendatang.

Namun, rupanya kemungkinan JK maju kembali pun tak otomatis membuat Partai Golkar langsung mendukung pencalonan mantan Ketua Umumnya itu. Pasalnya, menurut Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Mahyudin mengatakan, dalam menentukan calon yang diusung, harus melalui mekanisme internal yang dilakukan terlebih dahulu.

Bacaan Lainnya

“Jadi penetapan capres dan cawapres itu dalam AD/ART partai Golkar ditetapkan oleh DPP nanti itu rapat DPP nya melalui rapat pleno. Apakah rapimnas ataupun rakernas. Juga harus mendapat persetujuan bersama dengan Dewan Pembina Golkar Pak ARB (Abu Rizal Bakrie),” kata Mahyudin di Gedung DPR RI, Jumat, Jakarta (4/5).

Meski demikian, Mahyudin mengaku tak keberatan dengan bergulirnya wacana Judicial Review yang diajukan beberapa elemen masyarakat mengenai revisi UUD 1945 itu. Baginya, pengajuan uji materi merupakan hak konstitusional setiap orang.

“Kita tidak bisa keberatan, haknya setiap orang untuk mengajukan judicial review. Mungkin kalau tidak sependapat sah-sah saja, kalau keberatan ya tidak bisa,” ungkapnya.

Lebih jauh, Mahyudin pun menyoroti sikap yang diucapkan oleh seniornya itu yang telah menyatakan untuk ingin beristirahat dan tak maju kembali di pilpres 2019 mendatang. Sikap itu dinilainya sebagai bentuk bahwa JK sama sekali tak pernah ingin mengejar jabatan.

“Itu kan menunjukkan memang Pak JK menyadari bahwa beliau tidak ambisius,” pungkasnya.

(aim/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *