Pilkada Kota Sukabumi

Pendaftaran Calon Walikota dan Wakil Walikota Wajib Sesuai e-KTP

×

Pendaftaran Calon Walikota dan Wakil Walikota Wajib Sesuai e-KTP

Sebarkan artikel ini

SUKABUMI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi mewanti-wanti kepada bakal pasangan calon (paslon) yang akan mendaftar, agar memperhatikan admistrasinya. Soalnya, berdasar aturan pendaftaran, nama-nama calon Walikota dan Wakil Walikota harus sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Jika tidak, harus diperbaiki.

“Nama calon yang akan mendaftar seperti tertera pada SK DPP partai itu, harus sesuai dengan KTP elektronik. Kalau tidak, mereka harus memperbaiki. Dalam masa pendaftaran itu, waktu untuk memperbaikinya dari 8 sampai 10 Januari 2018,” ujar Anggota Komisioner KPU Kota Sukabumi, Agung Dugaswara usai melakukan rapat koordinasi pencalonan dan syarat calon pada Pilwalkot 2018 di Kantor KPU Kota Sukabumi, kemarin (27/12).

Bank bjb Tandamata

Sesuai dengan ketentuan, jika memang dalam masa perbaikan itu nama-nama calon yang akan maju tidak diperbaiki, bisa saja ditolak oleh KPU. Karena secara legalitas, tentunya nama-nama calon harus sesuai dengan KTP elektronik.

“Memang kemarin sempat ada informasi ada yang salah pengetikan nama, itu memang harus diperbaiki ketika nanti akan mendaftar. Makanya kita saat ini lakukan sosialisasi kepada partai politik,” ujarnya.

Tak hanya itu, terpenting kata Agung, syarat pencalonan itu ada tanda tangan Ketua Umum dan Sekjen DPP dalam surat kepuutusan pengusungan dan pengajuan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi dari partai masing-masing.