Surat keputusan itu, menjadi syarat utama jika memang partai tersebut akan mengusung pasangan calon. “Iya memang ini sudah menjadi ketentuan, saya yakin semua parpol sudah mengetahuinya,” ucap Agung.
Sementara dalam rapat koordinasi ini kata Agung, KPU juga memberitahukan kepada pasangan calon petahana yang menjabat Walikota atau Wakil Walikota Sukabumi untuk segara melakukan proses cuti. Soalnya, pada saat masa kampanye yang dimualai pada 15 Februari 2018, surat cuti sudah diterima KPU Kota Sukabumi.
“Untuk itu, dari sekarang izin cuti harus diurus. Cuti disampaikan atas Mendagri ke Gubernur. Dasar cuti diambil dari B.B1.KWK dan surat cuti paling lambat disampaikan 15 Februari 2018,” tandasnya.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, bagi calon yang dipidana, harus ada surat keterangan dari kejaksaan dan harus diumumkan di media masa. Pasangan calon melampirkan SKCK sebagai bukti bukan pelaku kejahatan. Jika yang bersangkutan tidak pernah dipidana, harus ada surat keterangan dari Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.
“Dengan adanya rapat koordiniasi ini, parpol untuk bisa mengerti semua aturan pencalonan dan syarat calon. Kalau belum mengerti, KPU terbuka untuk berkomunikasi,” pungkasnya. (bal)





