Panwaslu: Jika ada Kejanggalan, Segera Lapor

SUKABUMI— Hingga saat ini, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Sukabumi mengklaim belum menerima atau menemukan laporan terkait politik uang yang dilakukan oleh empat pasangan calon (paslon) yang akan maju di Pilwalkot 2018 mendatang. Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Panwaslu Kota Sukabumi Muhammad Aminuddin yang menegaskan bahwa hingga saat ini laporan soal adanya politik uang.

Namun dirinya mengajak masyarakat jika hal itu terjadi diharapkan masyarakat untuk pro aktif untuk mengawasi pelanggaran tersebut. Tak hanya itu dirinya juga meminta semua lapisan masyarakat bersama-sama untuk memantau perhelatan Pilkada di Kota Sukabumi. “Kalau melihat hal yang janggal, ataupun pelanggaran Pemilu, laporkan saja kepada kami,”tandas Amin

Bacaan Lainnya

Selain itu juga, dirinya saat ini selalu dan selalu untuk mengingatkan, seluruh paslon peserta Pilkada Kota Sukabumi agar tidak melakukan politik uang. Hal itu termasuk ketika menggiring massa untuk berkampanye.

“Bukan hanya kepada masyarakat saja, tapi memberikan uang ke peserta kampanye tidak boleh,”jelasnya
Larang itu bukan tanpa alasan, di dalam PKPU nomor 4 tahun 2017 disana jelas bahwa di pasal 71 poin satu tertera bahwa partai politik, gabungan partai politik, paslon ataupun tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang ataupun materi lainnya untuk memengaruhi pemilih.

Dan di poin berikutnya, bahkan lebih mempertegas lagi terkait penggiringan massa. Khususnya dalam pemberian makan, minum, dan transportasi. Partai politik, gabungan partai politik, paslon ataupun tim kampanye boleh memberikan makan, minum dan transportasi.

Namun dengan catatan tidak dalam bentuk uang.
Apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran tersebut, maka masuknya ke ranah pidana. Sebab, hal itu sudah termasuk ke dalam politik uang. (*/hnd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *