KPU Tak Pastikan Parpol Daerah Bisa Lolos di Pusat

SUKABUMI— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi telah melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi penelitian administrasi, dan verifikasi faktual terhadap 15 partai politik yang ada di Kota Sukabumi. Dalam hasil rapat pleno tersebut seluruh partai yang ada di Kota Sukabumi sudah memenuhi syarat terdiri dari 11 partai lama dan 4 partai baru.

“Kelima belas partai itu sudah memenuhi syarat, dilihat dari penelitian administrasi dan verifikasi kepengurusan keterwakilan perempuan, domisili kantor, dan keanggotaan parpol,” ujar Ketua KPU Kota Sukabumi Hamzah usai Rapat pleno di salah satu hotel yang ada di Jalan Siliwangi, (8/2) kamis.

Bacaan Lainnya

Namun kata Hamzah belum tentu calon peserta Pemilu 2019 mendatang itu bisa lolos menjadi peserta pemilu. Pasalnya, ada tiga tahapan proses verifikasi yang dilakukan oleh partai politik.

“Parpol disini bisa memenuhi syarat, tapi nanti di masih ada di Provinsi, setelah itu di KPU RI yang menentukan lolos atau tidaknya,” jelasnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, Hamzah bisa saja terjadi kebalikannya. Bisa saja partai yang tidak mmengikuti verifikasi di KPU Kota Sukabumi tapi oleh KPU RI bisa ditetapkan sebagai Pemilu 2019.

“Contohnya, PKPI di Kota Sukabumi itu kan tidak mendaftar. Tapi bisa saja di daerah lain dia mendaftar dan bisa lolos di tingkat pusat,” ujarnya.

Keputusan KPU RI itu kata Hamzah akan diumumkan sekitar tanggal 15 Februari mendatang. Jadi seluruh partai yang ada di Kota Sukabumi masih khawatir dengan keberadaan partai di tingkat pusat. “Mereka masih menunggu keputusan KPU RI, nampaknya masih was-was,” jelasnya.

Parpol yang memenuhi syarat di Kota Sukabumi sebanyak 15 partai. Empat partai baru dan 11 partai lama. “Ada PDI Perjuangan, PKB, Hanura, Gerindra, Demokrat, PPP, PKS, Golkar,PAN, Nasdem, PBB, Perindo, PSI, Berkarya, dan Gerindra,” pungkasnya. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *