Hergun : Zakat Gaji PNS , Upaya Tutup Defisit Anggaran

JAKARTA – Polemik tentang rencana pemerintah memotong gaji PNS muslim sebesar 2,5 persen untuk zakat, ditanggapi Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan.

Politikus Gerindra itu khawatir kebijakan ini bisa memunculkan kecurigaan bahwa pemerintah sedang berupaya menutupi defisit anggaran.

Bacaan Lainnya

Dari aspek perlu tidaknya kebijakan pemotongan gaji PNS untuk zakat, Heri mengatakan bahwa zakat adalah ranah privat dan sifatnya sukarela.

Kalau kemudian hal yang bukan ranah negara itu harus diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres), maka berpotensi memunculkan polemik baru.

“Belum lagi pada kelompok PNS yang beragama Islam itu tidak tertutup kemungkinan ada yang wajib diberi zakat. Bagaimana mungkin orang yang wajib menerima, justru dipungut zakat?” uucap Heri kepada jpnn.com, Jumat (9/2).

Lebih jauh, wacana tersebut seperti tidak sensitif terhadap kesanggupan PNS. Disebutkan bahwa PNS yang wajib dipungut zakat adalah penghasilannya setara 85 gram setahun.

Kalau dipakai patokan harga emas per 7 Februari 2018 sebesar Rp 576.511 per gram, maka emas 85 gram itu setara dengan penghasilan Rp 49.003.435 per tahun atau per bulannya sebesar Rp 4 juta.

Artinya, hanya PNS dengan penghasilan minimal Rp 4 juta per bulan yang bisa dikenai potongan zakat. Dengan gaji sebesar itu, katanya, banyak PNS yang tidak cukup memenuhi kebutuhannya karena alasan macam-macam: dari kebutuhan harian, bayar sekolah anak, sampai bayar kredit dan utang.

“Ini menimbulkan polemik. Bahkan, sampai pada anggapan bahwa pemerintah sedang mencari dana untuk menambal defisit anggaran saat ini,” ucap politikus asal Jawa Barat itu.

Karenanya dia mengingatkan pemerintah bahwa wacana tersebut sangat tidak tepat dan perlu kajian berulang-ulang. Apalagi itu dicetuskan di tahun politik.

Karena sensitif maka perlu kehati-hatian. Apalagi dana yang bisa dihimpun tidak sedikit. Bisa mencapai di atas Rp 200 triliun. (fat/jpnn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *