Perda Baru di Solo, Pemilik Mobil Wajib Punya Garasi

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Foto Istimewa--

SURAKARTA — Wali Kota Solo Gibran Rakabuming resmi menandatangani Peratuaran Daerah atau Perda Baru, yakni pemilik mobil wajib ada garasi. Pemerintah Kota Solo kini siap menerapkan regulasi baru soal parkir kendaraan mobil.

Regulasi tersebut tertuang dalam peraturan Daerah Surakarta Penyelenggaraan Perhubungan Nomor 20 Tahun 2022. Perda tersebut memuat peraturan bahwa bagi pemilik kendaraan mobil wajib memiliki garasi.

Bacaan Lainnya

Bagi pemilik mobil yang tidak memiliki garasi dan parkir di pinggir jalan maka yang bersangkutan akan dikenakan denda hingga Rp 1 juta. Kadishub Kota Solo Taufiq Muhammad mengungkapkan bahwa Perda Penyelenggaraan Perhubungan tersebut telah ditandatangani Wali Kota Solo Gibran Rakabuming.

Sebelumnya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengaku sering mendapatkan keluhan terkait parkir, terutama di jalan-jalan kampung untuk kendaraan pribadi.

Pos terkait