POLITIK

Perda Baru di Solo, Pemilik Mobil Wajib Punya Garasi

×

Perda Baru di Solo, Pemilik Mobil Wajib Punya Garasi

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Foto Istimewa--

“Ketika ditegur malah satu RT jadi berantem. Tetangga saling musuhan, ya mengganggu. Intinya kalau punya mobil siapkan garasinya dulu,” kata Gibran, mengutip wawancaranya dengan RRI, Januari lalu.

Gibran mengatakan, parkir di bahu jalan kampung selain menganggu mobilitas warga juga mobil damkar atau ambulans saat ada kejadian emergency. “Apalagi misale ya mit-amit ada kebakaran di kampung. Mobil kebakarane ga bisa masuk, karena ada mobil pinggir jalan paling bahaya itu,” ungkapnya.

Bank bjb Tandamata

Gibran mengatakan aturan larangan parkir di bahu jalan ini akan diterapkan di semua daerah termasuk Kota Solo. “Semua kota nantikan menerapkan itu juga, karena ganggu. Haruse punya mobil, ya harus punya garasi,” ujar putra sulung Presiden Jokowi itu. (*)