Penerima dan Pemberi Money Politic Diancam Pidana 72 Bulan

SUKABUMI— Kepala Bagian Operasional (Kabagops)  Polres Sukabumi,  Kompol Sumarta Setiadi mengatakan jika terjadi kecurangan seperti politik uang (money politic), black campaign dan kampanye di luar jadwal diacam hukuman pidana.

Hal itu Sesuai dengan  pasal 185 A dan B UU nomor 10 tentang Pilkada,  diancam hukuman penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan.

Bacaan Lainnya

“Dalam acara Rakor dan launching sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu)  Pilgub Jabar 2018 ini,  untuk mengsingkronisasi para petugas panwas dengan Sentra Gakkumdu.

Sehingga,  jika ada pelanggaran pemilu bisa ditangani bersama dengan baik.

“tandas Sumarta disela-sela kegiatan Rakor dan launching Gakkumdu  Pilgub Jabar 2018 di salah satu hotel Kabupaten Sukabumi, kemarin (29/11)

Makanya, perwira pangkat satu bunga melati emas di pundaknya itu meminta, kepada setiap jajaran Panwaslu mempelajari dan memahami UU nomor 7/2017 dan UU nomor 10  tentang Pilkada. Sehingga, panwas mengetahui jenis apa saja pelanggaran-pelanggan yang biasa sitemukan di lapangan. Termasuk jika terjadi money politik dan black campaign.

Jika memenuhi syarat dan bukti-bukti, apabila tidak bisa diselesaikan di panwaslu tingkat kecamatan,  maka dilimpahkan ke Gakkumdu.  Apakah ada pelanggaran pemilu atau bahkan terjadi tindak pidananya.

“Jika ada unsur pidananya,  maka akan diproses di kepolisian,  kejaksaan hingga pengadilan,”  bebernya.    Jaksa Fungsional yang juga anggota Gakkumdu, Sukmawati berharap,  dengan diberikannya pemahaman ini,  pelanggaran-pelanggaran pemilu bisa dicegah.

Tetapi,  jika memang terjadi money politic,  asalkan memenuhi materil dan formil,  bisa dilanjutkan hingga ke kejaksaan dan kepengadilan.

Namun,  bagi pelaku black campaign dan kampanye di luar jadwal,  hanya dikenakan sangsi administrasi.  Karena hanya masuk dalam pelanggaran pemilu.

“Mudah-mudahan,  panwas bisa mengantisipasi terjadinya pelanggaran-pelanggaran pemilu,” harapnya.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Aukabumi,  Agung Munajat berharap,  untuk memenuhi materil dan pormil bagi pelanggar tersebut,  panwaslu di tingkat kecamatan agar memenuhi data 5 W 1 H.  Sehingga,  saat diajukan lebih lanjut tidak kekurangan materil dan formilnya.

“Pokoknya panwas harus memahami dan melaksanakan tugas sesuai dengan UU nomor 10/2016 tentang Pilkada,”  tukasnya. (ryl/hnd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *