Pelanggaran Bila Caleg Pasang APK Sendiri

DEPOK— Ketua KPU Kota Depok Nana Sobarna menyatakan, partai politik dan peserta pemilu diperbolehkan memasang Alat Peraga Kampanye (APK) selama mengikuti aturan main yang telah ditetap penyelenggara pemilu.

APK sudah boleh dipasang terhitung sejak 23 September 2018. “Alat Peraga Kampanye (APK) ada yang difasilitasi KPU dan mandiri partai politik,” ujar Nana di Kantor KPU Kota Depok, Jalan Kartini, Pancoran Mas, Senin (22/10).

Bacaan Lainnya

Meski demikian, lanjut Nana, calon legislatif (Caleg) dilarang memasang atribut sendiri . Caleg harus berkoordinasi dengan parpol, karena yang boleh membuat APK hanya partai peserta pemilu. “Tinggal gimana parpol mengatur (APK) dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan kepada para caleg,” tuturnya.

Namun, ada batasan jumlah APK yang boleh dipasang secara mandiri oleh parpol. “Penambahan mandiri (oleh parpol) itu baliho maksimal lima per kelurahan, spanduk maksimal 10. Itu mencakup semua caleg,” katanya.

Dirinya optimis, KPU Kota Depok bisa menyelenggarakan pemilu 2019 dengan baik melihat dari pemilu-pemilu yang sudah digelar pada tahun-tahun sebelumnya. “Berkaca dari pemilu-pemilu sebelumnya Alhamdulillah KPU Depok bisa melakukan, mengantisipasi dengan baik,” demikian Nana.

 

(yud)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *