POLITIK

OSO: Aturan BK DPD Berlaku Untuk Semua Anggota

×

OSO: Aturan BK DPD Berlaku Untuk Semua Anggota

Sebarkan artikel ini

JAKARTA— Ketua DPD Oesman Sapta Odang (OSO) enggan berkomentar mengenai sanksi yang diberikan kepada anggota DPD, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas. Ratu Hemas mendapat sanksi pemberhentian sementara dari Badan Kehormatan (BK) DPD RI. Alasannya, karena Hemas sudah 12 kali tidak ikut hadir dalam Sidang Paripurna DPD.

“Wah soal pemecatan Bu Hemas itu mekanisme dilakukan BK DPD,” kata OSO di sela acara HUT ke-12 Partai Hanura, Jumat (21/12).

Bank bjb Tandamata

Ketua umum Partai Hanura itu menegaskan bahwa dirinya tidak ikut campur dalam pemberian sanksi tersebut. Namun demikian, dia juga mempersilakan kepada BK DPD untuk menegakkan aturan yang berlaku kepada seluruh anggota DPD . “Jadi aturan BK DPD berlaku kepada seluruh anggota DPD,” tegasnya.

Sebelumnya, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas yang belum lama ini mendapat sanksi pemberhentian sementara dari Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tak akan meminta maaf kepada lembaga para senator itu.

Istri Gubernur DIY Sri Sultan HB X itu menganggap kepemimpinan Oesman Sapta Odang (Oso) di DPD saat ini tidak sah.

Hemas mengatakan, dirinta tak mau menghadiri rapat paripurna DPR. Sebab, menghadiri rapat paripurna berarti mengakui kepemimpinan Oso yang menjadi pimpinan DPD dengan melanggar aturan.