OSO Ancam Gugat Perdata KPU

RADARSUKABUMI.com – JAKARTA – Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang terus memperjuangkan agar dirinya bisa tetap ikut kontestasi di Pemilu 2019 sebagai calon anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Selain lewat jalur Bawaslu, pria kelahiran 18Agustus 1950 itu juga berancang-ancang mengugat KPU secara perdata.

Hal itu disampaikan kuasa hukum OSO, Herman Kadir, saat dikonfirmasi Jawa Pos, Sabtu (22/12). Saat ini, ujar Herman, kedua laporan itu sedang dianalisis Bawaslu. ’’Nanti sidangnya pada 27 Desember,’’ tuturnya.

Bacaan Lainnya

KPU dituding sudah melakukan pelanggaran administratif karena tidak melaksanakan putusan pengadilan dan malah menerbitkan surat untuk OSO. Menurut dia, seharusnya hasil rapat pleno tindak lanjut putusan PTUN dirupakan SK.

Namun, yang terjadi KPU malah mengirim surat biasa kepada OSO sehingga substansinya tidak bisa diperkarakan. Dia yakin bila berupa SK, OSO akan menang dalam gugatan di Bawaslu. Yang jelas, tambah dia, KPU tidak bisa mengabaikan putusan PTUN.

Putusan itu membatalkan SK KPU tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPD dan mewajibkan KPU menggantinya dengan SK baru yang mencantumkan nama OSO. Bila masih tidak diindahkan, maka pihaknya berancang-ancang untuk mengajukan gugatan perdata.

’’Kami akan minta ganti rugi. Wajar dong, klien kami sudah mengeluarkan biaya yang cukup besar untuk masalah (pencalonan) ini,” tambahnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *