“Saya tidak akan meminta maaf, karena saya masih menjunjung tinggi hukum yang harus ditegakkan di negara kita,” katanya dalam jumpa pers di kantor DPD Provinsi DIY di Jogja, Jumat (21/12).
Selain itu, Hemas juga tak mau menyerah begitu saja dengan keputusan BK DPD yang menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara untuknya. “Saya juga akan menempuh jalur hukum,” kata.
Dalam poin sanksi untuk Hemas, BK DPD memerintahkan senator asal DIY itu untuk meminta maaf dalam rapat paripurna. Namun, permaisuri Sultan Ngayogyakarta itu tak akan mau melakukannya.
“Sebetulnya saya disuruh minta maaf di dalam sidang, dia masih ingin menghadirkan saya secara fisik di dalam sidang yang tidak pernah saya mau menghadiri,” katanya.
Menurutnya, menghadiri rapat paripurna dan meminta maaf sama saja mengakui kepemimpinan Oso di DPD RI. Sedangkan sikapnya sejak lama tak mengakui kepemimpinan Oso.
Hemas menegaskan, justru dirinya selama 2017 tak mendapatkan anggaran reses. Meski demikian dia tak mempersoalkannya. “Yang penting bagi saya bisa bekerja untuk masyarakat Yogya dan Indonesia. Bahwa saya tetap bekerja, saya yakin apa yang saya lakukan,” katanya.
(dho/ian/JPC)



