OSO Ancam Gugat Perdata KPU

KPU sendiri masih tetap pada pendiriannya untuk tidak memasukkan nama OSO dalam SK DCT anggota DPD bila tidak ada pernyataan pengunduran diri dari k epengurusan partai Hanura. ’’Sampai tadi malam (21/12) tidak ada dari pihak OSO yang menyerahkan surat pengunduran diri beliau (sebagai pengurus parpol),’’ ujar Komisioner KPU Ilham Saputra saat dikonfirmasi kemarin.

Pengunduran diri itu merupakan syarat berdasarkan putusan MK, agar nama OSO bisa masuk dalam SK DCT sebagaimana putusan PTUN. ’’Ya otomatis tidak ada perubahan (substansi) SK. OSO tetap tidak masuk ke dalam DCT,’’ lanjutnya.

Bacaan Lainnya

Karena tidak masuk dalam DCT, maka OSO tidak bisa berlaga di pemungutan suara 17 April mendatang. Sebelumnya, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi memastikan syarat yang mereka ajukan merupakan jalan tengah untuk melaksanakan semua putusan pengadilan.

Putusan PTUN akan dijalankan bila putusan MK dipenuhi. Tidak ada putusan yang diabaikan. ’’Kalau diabaikan, (OSO) sama sekali tidak diberi peluang masuk di DCT,’’ ujarnya. Sebab, penetapan DCT sudah dilakukan pada 20 September lalu.

 

(byu/ali)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *