RADARSUKABUMI.com, – JAKARTA – Pembebasan pendiri Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) Abu Bakar Ba’asyir seperti menemui jalan buntu. Jika sebelumnya Menkopolhukam Wiranto meminta ada kajian mendalam dan komprehensif, kini giliran Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menyampaikan hal serupa.
Menurutnya, ada syarat mutlak yang harus diterima Ba’asyir sebelum bebas, yakni harus mengakui Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). “Itu salah satu persyaratan menjadi warga negara ya. Itu harus,” ujar Ryamizard di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/1).
Selain itu, Ba’asyir juga harus berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya, jika nanti dibebaskan. “Apalagi mengajak orang berbuat melawan negara dan lain-lain,” kata Ryamizard.
Dia menegaskan bahwa pembebasan Ba’asyir akan ditunda terlebih dahulu sehingga ada kepastian hukum. “Ya ditunda dulu, suruh berpikir. Sampai itu nanti ada hukum dan lain-lain,” demikian Ryamizard.
(ian)