JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan pemilih yang belum memiliki KTP elektronik (e-KTP), namun telah berusia 17 tahun tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara Pemilu 2024 dengan menunjukkan kartu keluarga (KK).
“Dia masih bisa (menggunakan hak pilih) dengan menggunakan kartu keluarga,” kata Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos, melalui keterangan tertulisnya, Selasa 4 Juli 2023.
Betty juga mengatakan hal itu guna menanggapi temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), soal 4.005.275 pemilih tanpa e-KTP yang masuk ke daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.
Lebih lanjut, Betty menyampaikan pihaknya memasukkan pemilih yang kini belum berusia 17 tahun ke dalam DPT, karena mereka akan berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Penentuan seseorang akan berusia 17 tahun pada hari pencoblosan itu, merujuk pada data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan hasil verifikasi lapangan oleh KPU.
Sebelumnya, Senin 3 Juli 2023, Pelaksana Harian (Plh) Ketua Bawaslu RI, Lolly Suhenty menyebutkan 4.005.275 pemilih itu secara umum merupakan pemilih yang belum genap berusia 17 tahun pada saat ini, serta pemilih berusia 17 tahun namun belum membuat KTP-el.






