POLITIK

KPU : Usia 17 Tahun Tapi Belum Punya e-KTP Sudah Bisa Memilih, Ini Syaratnya!

×

KPU : Usia 17 Tahun Tapi Belum Punya e-KTP Sudah Bisa Memilih, Ini Syaratnya!

Sebarkan artikel ini
Pemilu 2024--
Pemilu 2024--

Menurut Lolly, 4 juta pemilih itu berpotensi tidak dapat mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) pada hari pemungutan suara karena tidak memiliki e-KTP.

Bank bjb Tandamata

Pasal 348 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) mengharuskan seseorang yang sudah terdaftar sebagai pemilih menunjukkan KTP elektronik agar bisa mencoblos.

Oleh karena itu, Bawaslu meminta KPU berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna mengatasi persoalan tersebut. Minggu 2 Juli 2023, KPU menetapkan sejumlah 204.807.222 pemilih, baik dari dalam maupun luar negeri, yang masuk ke daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2024. Jumlah pemilih dalam DPT Pemilu 2024 itu terdiri atas 102.218.503 laki-laki dan 102.588.719 perempuan.(*)