KPU Tetapkan 18 Syarat Pendaftaran Balon

SUKABUMI— Tak kurang dari sebulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi akan membuka pendaftaran bakal calon (balon) pasangan walikota dan wakil walikota.

Sesuai dengan jadwal tahapan Pilkada Serentak 2018, pendaftaran pasangan calon akan dilakukan pada 8 sampai 10 Januari 2018 mendatang.

Bacaan Lainnya

“Ya sekitar tinggal sebulan lagi pendaftaran di buka oleh KPU selama tiga hari,” ujar Anggota Komisioner KPU Kota Sukabumi Divisi Teknis Pemilu, Agung Dugaswara saat ditemui diruang kerjanya, (5/12) kemarin.

Dijelaskan Agung, untuk pendaftaran pasangan calon ke KPU ada syarat calon dan syarat pencalonan. Untuk syarat pencalonan, yakni pasangan calon minimal di dukung 20 persen dari total jumlah kursi di parlemen atau sekitar 7 kursi anggota di parlemen. Juga harus memiliki SK penunjukan Paslon dari DPP.

“Kemudian harus ada surat kesepakatan partai politik untuk mengusung pasangan calon atau model B,” jelasnya.

Sedangkan untuk syarat calon itu berdasarkan peraturan KPU nomor 3 tentang pencalonan pemilihan Gubernur/wakil Gubernur, Bupati/ Wakil Bupati dan Walikota dan wakil walikota.

“Ada sekitar 18 item syarat calon untuk ikut Pilwakot termasuk sehat jasmani rohani dan minimal pendidikan SLTA,” ujarnya.

Pasangan calon yang mendaftar ke KPU belum tentu bisa diterima.

Soalnya, kata Agung nanti ada tahap verifikasi yang dilakukan oleh KPU, salah satunya cek kesehatan bakal pasangan calon.

“Nanti kita akan lakukan verifikasi, setelah melalui proses verifikasi KPU mengesahkan bakal calon menjadi calon,” tuturnya.

Agung pun tak memungkiri dalam waktu dekat ini,pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada seluruh partai politik mengenai proses dan kelengkapan persayaratan pendaftaran calon Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi.

” Ya harus dong kita sosialisasikan, mereka juga harus mengetahuinya apa saja persyaratannya,” ungkapnya.

Ditambahkan Agung, untuk calon Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi dari jalur perseorangan di Pilwalkot Sukabumi sudah tidak ada.

Masa pendaftaran penerimaan berkas syarat dukungan sudah terlewat, memang ada calon yang beritidak akan mencalonkan namun harus kandas ditengah jalan karena memang data syarat dukungannta hilang.

“Tiap Pilwalkot di Sukabumi empat periode sebelumnya memang tidak ada dari jalur perseorangan. Begitupun dengan sekarang,” pungkasnya. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *