SUKABUMI — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menyiapkan satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus untuk warga binaan menyalurkan suaranya pada Pemilu 2024, tanggal 14 Februari mendatang.
Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Kasmin Belle, mengatakan bahwa KPU Kabupaten Sukabumi hanya menyiapkan satu TPS khusus. “TPS Khusus, cuma ada satu yakni di Lapas Warungkiara, tadinya seperti di Kampus tertentu kami ingin dirikan juga, tapi aturan dari KPU RI tidak harus. Jadi mereka masuk ke data DPTb, “jelas Kasmin Belle.
Menurutnya, TPS khusus ini bersifat komunal, yakni pemilih yang tidak bisa memilih ditempat asalnya, sehingga dapat diakomodir dalam TPS khusus tersebut.
“Kita lihat pemilihnya asal kota dan kabupaten (Dapil Sukabumi) dapat surat suara DPR RI dan DPRD Provinsi, jika ada pemilih di luar dapil (Sukabumi) maka ia mendapatkan surat suara DPD RI dan Presiden saja,” ucapnya.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, sejauh ini KPU Kabupaten Sukabumi sedang mempersiapkan pendistribusian logistik pemilu ke wilayah Kecamatan. Bahkan, yang terbaru pihaknya sudah melakukan kegiatan rapat koodinasi (Rakor) dengan PPK se-Kabupaten Sukabumi.