Komisioner KPU Sebut Capres yang Kalah di Pilpres Bisa Ikut Pilkada 2024

KPU
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi menegaskan tidak ada aturan yang melarang bagi capres atau cawapres yang berlaga di Pilpres 2024 untuk bisa ikut serta di Pilkada serentak 2024 mendatang. (dok JawaPos.com)

JAKARTA — Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi menegaskan tidak ada aturan yang melarang bagi capres atau cawapres yang berlaga di Pilpres 2024 untuk bisa ikut serta di Pilkada serentak 2024 mendatang.

“Menurut saya, pertama, dari sisi aturan, tidak ada UU atau peraturan KPU yang mengatur atau melarang. Jadi peluang tetap terbuka,” ujar Pramono kepada wartawan, Jumat (28/1).

Bacaan Lainnya

Pramono mengatakan, dari sisi tahapan dan pendaftaran juga tidak bertabrakan antara Pilpres dan Pilkada 2024. Sebab tahapan Pemilu dan Pilkada 2024 dari KPU, penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional digelar pada 27 Juni hingga 14 Juli 2024.

Sementara pendaftaran pasangan calon kepala daerah, dengan keputusan digelar 27 November 2024, tahapan akan dilaksanakan 28 Agustus hingga 21 September. “Dari sisi tahapan, jika pilkada sesuai jadwal yang direncanakan oleh KPU (pemungutan suara 27 November 2024), tidak akan ada irisan antara penetapan hasil Pemilu 2024 dengan masa pendaftaran paslon Pilkada 2024,” katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *