Karena itu, Pramono menegaskan, KPU tidak melarang capres-cawapres yang berlaga di Pilpres 2024 juga untuk juga bisa ikut kompetisi di Pilkada serentak 2024. “Dari prinsip good and clean government juga nggak masalah. Masa KPU mau melarang dalam PKPU,” ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan pihaknya bersama dengan KPU, Bawaslu, DKPP dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memutuskan pelaksanaan Pemilu digelar pada 14 Februari 2024.
Sementara untuk, Pilkada serentak yang terdiri dari pemilihan gubernur, wakil gubernur, wali kota, wakil wali kota, bupati dan wakil bupati dilakukan pada 27 November 2024 mendatang.