Komisioner KPU Sebut Capres yang Kalah di Pilpres Bisa Ikut Pilkada 2024

KPU
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi menegaskan tidak ada aturan yang melarang bagi capres atau cawapres yang berlaga di Pilpres 2024 untuk bisa ikut serta di Pilkada serentak 2024 mendatang. (dok JawaPos.com)

Karena itu, Pramono menegaskan, KPU tidak melarang capres-cawapres yang berlaga di Pilpres 2024 juga untuk juga bisa ikut kompetisi di Pilkada serentak 2024. “Dari prinsip good and clean government juga nggak masalah. Masa KPU mau melarang dalam PKPU,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan pihaknya bersama dengan KPU, Bawaslu, DKPP dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memutuskan pelaksanaan Pemilu digelar pada 14 Februari 2024.

Sementara untuk, Pilkada serentak yang terdiri dari pemilihan gubernur, wakil gubernur, wali kota, wakil wali kota, bupati dan wakil bupati dilakukan pada 27 November 2024 mendatang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *