POLITIK

Termasuk Sukabumi, MK ucapkan putusan “dismissal” 152 perkara sengketa pilkada hari ini

×

Termasuk Sukabumi, MK ucapkan putusan “dismissal” 152 perkara sengketa pilkada hari ini

Sebarkan artikel ini
Warga menyaksikan jalannya sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024 dari layar lebar di halaman Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/2/2025). (BAYU PRATAMA S)
Warga menyaksikan jalannya sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024 dari layar lebar di halaman Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/2/2025). (BAYU PRATAMA S)

JAKARTA — Termasuk Sukabumi, Mahkamah Konstitusi mengucapkan putusan gugur atau tidaknya (dismissal) untuk 152 dari 310 perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota (PHPU Kada) atau sengketa Pilkada 2024 pada Rabu ini.

Sidang pleno yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo itu digelar sejak pukul 08.00 WIB di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta. Ketua MK didampingi oleh delapan hakim konstitusi, antara lain, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, M. Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

Bank bjb Tandamata

Sidang hari ini merupakan kelanjutan dari putusan dismissal Selasa (4/2). Kemarin, MK telah menentukan nasib 158 perkara sengketa Pilkada, yakni sebanyak 20 perkara dinyatakan lanjut dan 138 perkara lainnya kandas.

Perkara yang kandas itu terdiri dari 97 perkara diputuskan tidak dapat diterima, 27 perkara ditetapkan ditarik kembali, delapan perkara ditetapkan gugur, dan enam perkara ditetapkan bukan kewenangan Mahkamah.

Amar putusan tidak dapat diterima lantaran pemohon maupun permohonannya tidak memenuhi syarat formil. Mayoritas perkara yang tidak dapat diterima itu karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonannya.

Amar ketetapan ditarik kembali merupakan tindak lanjut dari permohonan penarikan kembali yang diajukan pemohon pada kesempatan sebelumnya. Adapun, amar ketetapan gugur karena pemohon maupun kuasa hukumnya tidak hadir pada sidang perdana tanpa alasan yang sah.

Sementara itu, amar ketetapan tidak berwenang karena permohonan ternyata bukan kewenangan MK. Terkait hal ini, Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz menjelaskan bahwa objek sengketa seharusnya ketetapan KPU terkait hasil pilkada di suatu daerah.

“Contohnya, itu yang diajukan sebagai objek permohonan adalah berita acara. Seharusnya adalah keputusan atau ketetapan KPU-nya,” ucap Faiz  Jakarta, Selasa (4/2).