Sebelumnya, hal serupa diperlihatkan oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya saat mendampingi calon wakil presiden nomor urut 01 Ma’ruf Amin di Pesantren Al-Ghazaly, Kota Bogor.
Ditempat yang sama, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat masih mendalami atas dilaporkannya Gubernur Jawa barat, Ridwan Kamil ke Bawaslu RI.
Diketahui, Emil sapaan akrab Ridwan Kamil, dilaporkan Aliansi Anak Bangsa (AAB) dan Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi) atas dugaan pelanggaran terkait salam satu jari yang Emil lakukan saat menghadiri PKB Jabar Festival di GOR Pajajaran, Kota Bandung.
“Kegiatan tersebut kan dilakukan pada 2 desember di gor padjajaran Kota Bandung, berkaitan dengan kegiatan partai PKB, kami sedang melakukan proses kajian kaitan dengan regulasi pelaksanaan kampanye oleh pejabat negara,” kata Anggota Bawaslu Jabar, Zaki Hilmi.
Pihaknya sejauh ini telah berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Bandung yang berkenaan dengan pelaksaan tempat kegiatan kampanye yang di gelar di Kota Bandung tersebut.
“Kami Bawaslu Jawa Barat sudah melaksanaakan koordinasi dengan Bawaslu Kota Bandung karena locus delicti nya berada di wilayah kota Bandung, dan kami akan memanggil Bawaslu Kota Bandung kaitan dengan proses pengawasan selama kegaiatan berlangsung,” paparnya.
Namun, pihaknya sejauh ini belum mendapatkan laporan terkait kasus tersebut. Oleh karenanya masih terus melakukan pendalaman terkait hal tersebut.
“Sejauh ini ke bawaslu Jabar belum ada laporan, namun kami mendapatkan informasi kemarin sore itu ke bawaslu RI, jadi terkait itu kita lakukan dulu kajian lebih lanjut,” tututupnya.
Sebagaimana yang diatur didalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, berlaku aturan bagi pejabat negara untuk melakukan cuti dalam melaksanakan kampanye di hari kerja.
(gan/aga)






