BANDUNG — Proses gugatan cerai yang diajukan Anggota DPR RI Atalia Praratya terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memasuki tahap akhir. Putusan perkara dijadwalkan dibacakan pada Rabu, 7 Januari 2026, melalui sistem persidangan elektronik (e-court).
Kuasa hukum Atalia, Debi, menyampaikan bahwa sidang putusan akan digelar tanpa kehadiran fisik para pihak. “Betul, putusan dijadwalkan Rabu (7/1). Sidang putusan dilakukan melalui e-court, sehingga tidak ada kehadiran fisik para pihak di pengadilan,” ujarnya saat dihubungi di Bandung, Sabtu (3/1).
Debi menegaskan bahwa kliennya tetap pada keputusan untuk mengakhiri rumah tangga dengan Ridwan Kamil. “Tidak ada perubahan, klien kami tetap pada keputusan untuk berpisah,” katanya.
Ia menjelaskan, kedua belah pihak sepakat mempercepat proses persidangan setelah hasil mediasi dinyatakan selesai. “Biasanya estimasi satu bulan jika mediasi berlarut-larut. Namun hasil mediasi sudah keluar pada Jumat, 17 Desember, dan kedua belah pihak sepakat. Karena itu, hari ini langsung diagendakan,” jelasnya.






