BANDUNG — Ummi Wahyuni bakal menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) pemberhentiannya sebagai Ketua KPU Provinsi Jawa Barat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ummi Wahyuni mengungkapkan, bahwa hak gugatan ke PTUN, digunakan sebagai upaya mencari keadilan, karena diberhentikan sebagai Ketua KPU Jawa Barat. “Hak saya mencari keadilan, makanya saya melakukan gugatan ke PTUN, atas SK pemberhentian sebagai Ketua KPU Jawa Barat,” beber Ummi Wahyuni.
Gugatan itu, kata Ummi, bukan untuk mempertahankan jabatan, tapi membuktikan bahwa dia tidak melakukan pelanggaran kode etik, seperti yang dituduhkan.
Apalagi, kata Ummi menyebut, dalam didalam persidangan ketika putusan, ada beberapa fakta putusan yang tidak masuk di dalam amar putusan yang dibacakan oleh DKPP kemarin. “Namun lagi-lagi kalau saya sangat menghormati terkait dengan putusan DKPP kemarin,” cetusnya.
Ummi menegaskan, persoalan kasus yang menimpa dirinya itu tidak akan mengganggu jalannya proses tahapan Pilkada, khususnya Pilgub Jawa Barat. “Karena putusannya memberhentikan saya sebagai Ketua KPU bukan sebagai komisioner ataupun anggota KPH Provinsi Jawa Barat,” pungkasnya. (cr2)






