BOGOR — Pemberhentian Ummi Wahyuni sebagai Ketua KPU Provinsi Jawa Barat oleh DKPP menuai polemik. Founder LS Vinus, Yusfitriadi mengungkap, ada beberapa kejanggalan terhadap keputusan pemberhentian Ketua KPU Jabar (Jawa Barat) yang dilakukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
Pertama, kata Yusfitriadi, putusan DKPP itu tidak pernah ada preseden saat memutuskan pelanggaran kode etik terhadap Ketua KPU Jawa Barat. “Seperti peringatan dulu, peringatan keras, peringatan akhir. Ga pernah ada, silahkan cek. itukan janggal sekali,” kata Yus.
Terlebih, kata dia, ketika pemutusan perkara melalui zoom tersebut hampir ada beberapa provinsi yang mengalami situasi yang sama yang jelas terbukti menggeser suara, namun tidak ada yang diberhentikan hanya ketua KPU Jawa Barat saja.
Kedua, Yus menyebut, jika membaca putusan DKPP amar putusannya memberikan (pemberhentian), akan tetapi tidak ada fakta persidangan yang mendukung hal tersebut.
“Tapi tidak ada fakta persidangan yang mendukung itu. Buktinya apa? Ga ada sama sekali. Bagi saya itu memutuskan tanpa persidangan. itu sangat janggal. Tapi gaada fakta mendukung keputusan klausul keputusannya,” jelasnya.
Kejanggalan selanjutnya terhadap putusan tersebut yaitu, dalam perspektif etik itu harus ada rujukan, seperti misalnya Ketua KPU sudah dilaporkan ke Gakkumdu pidana pemilu, dan terbukti melanggar.
Namun, hasilnya tidak terbukti melanggar. “Kemudian di MK ga ada juga, ya terus apa rujukannya? Ya kan sangat janggal, kecuali misalnya tidak terbukti atau di MK ramai ada pergeseran walaupun di putusannya apa, tapi ini tidak ada sama sekali clear,” tuturnya.
Tak hanya itu, Yus juga mengatakan dari pemberhentian ketua KPU Provinsi Jawa Barat ini, akan memberikan tiga dampak, seperti integritas lembaga etik DKPP.
“Dampak pertama adalah bahwa ini DKPP ini lembaga etik apa sih? jangan-jangan kemudian jadi sebuah tong sampah yang dijadikan mana sampah yang harus dibuang mana yang harus disortir jangan-jangan begitu DKPP itu atas nama etik. Karena etik itu susah diukur, ini malah ngukur etik coba. Maka hanya di Republik inilah yang kemudian ada pengadilan etik negara lain ga pernah kita ketemu,” tegasnya.






