Cium Indikasi Kecurangan, Kuasa Hukum Caleg Dedi R Wijaya Lapor Bawaslu

MELAPORKAN : Tim Kuasa Hukum Dedi R Wijaya Caleg nomor urut 1 Partai Gerindra Dapil 2 Kota Sukabumi menyerahkan berkas pelaporan ke Bawaslu.(Foto : ist)
MELAPORKAN : Tim Kuasa Hukum Dedi R Wijaya Caleg nomor urut 1 Partai Gerindra Dapil 2 Kota Sukabumi menyerahkan berkas pelaporan ke Bawaslu.(Foto : ist)

SUKABUMI – Adanya Indikasi kecurangan pemilihan legislatif (Caleg) di wilayah Kota Sukabumi terus bergulir. Laporan dari para caleg pun mulai menambah daftar dugaan terjadinya kecurangan pada proses Pemilu 2024, di
Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Satu di antaranya Caleg dari Partai Gerindra nomor urut 1 untuk Dapil 2 Kota Sukabumi, Dedi R Wijaya. Melalui kuasa hukumnya, JY Law Firm, Dedi melaporkan adanya indikasi kecurangan secara struktur, sistematis, dan masif ke Bawaslu Kota Sukabumi.

Bacaan Lainnya

“Hari ini tanggal 26 Februari 2024 kami yang diberi kuasa oleh pak Dedi R Wijaya Caleg nomor urut 1 Dapil 2 Partai Gerindra telah melaporkan temuan adanya penambahan suara dan pengurangan suara dari salah satu caleg yang sudah ditulis dan kami laporkan ke Bawaslu,” ujar Tim Kuasa Hukum Dedi R Wijaya, Jabbarudin Wukuf kepada awak media, Senin (26/2).

Ia menilai kecurangan tersebut diduga kuat terstruktur, sistematis, dan masif. Apalagi menurutnya indikasi penambahan suara ini terjadi di 2 Kecamatan dan 2 Kelurahan yang berbeda.

“Oleh karena ini kami melaporkan ke Bawaslu dan meminta Bawaslu Kota Sukabumi untuk menindaklanjuti temuan dan laporan yang telah kami laporkan tersebut,” tegasnya.

Masih kata Tim Kuasa Hukum lainnya, Habib Yazdi menambahkan, peroleh suara Dedi R Wijaya dalam data C1 rekap yang dilakukan timses dan tim administrasi lebih daripada 2 ribu dan diklaim suara terbesar di Dapil itu dari Partai Gerindra.

“Kemudian ada riak-riak yang kita temukan di lapangan adalah ada indikasi kecurangan oleh PPK. Maka sebagai Kuasa hukum kami akan terus mengawal proses Bawaslu dalam menindaklanjuti laporan indikasi kecurangan itu,” paparnya.

Pihaknya menegaskan kembali agar Bawaslu amenindak cepat, preventif, dan jika terjadi kecurangan yang masif Bawaslu mengambil langkah langkah tegas. Kalaupun ada dugaan tindak pidana pemilu tangkap, karena yang namanya masif ada yang memerintah dan ada yang melakukan.

“Jadi dua duanya itu bisa saja dijerat, tinggal bagaimana nanti Bawaslu mengolah laporan yang kita laporkan dan menjadikan sebuah peristiwa tindak pidana pemilu. Apalagi ini diduga permainannya PPK di dua kecamatan. Saya juga tidak ingin bilang oknum, kalau dibilang oknum itu sendirian, sementara kejahatan itu tidak sendirian,” paparnya.

Dia juga mengimbau kepada relawan Dedi R Wijaya agar tetap semangat mengawal suara demokrasi yang diberikan dan memastikan caleg dukungannya duduk di kursi legislatif Kota Sukabumi.

“Meskipun perolehan suara pak Dedi R Wijaya melebihi suara dari caleg lainnya, tetapi kami tetap menunggu hasil dari pleno KPU Kota Sukabumi. Jadi jangan ada gerakan gerakan terlebih dahulu, selebrasinya nanti setelah hasil pleno.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *