Bawaslu Kabupaten Sukabumi Sudah Layangkan Surat Penertiban APK ke Paslon

APEL PENERTIBAN : Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Teguh Hariyanto pada saat melaksanakan apel untuk penertiban alat peraga kampanye (APK)

SUKABUMI -– Memasuki hari tenang Pilkada Kabupaten Sukabumi pada 6-8 Desember 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melayangkan surat imbauan ke KPU dan tim pasangan calon agar menurunkan alat peraga kampanye (APK).

Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Teguh Hariyanto menjelaskan, hari terakhir pelaksanaan kampanye pada Sabtu, 5 Desember 2020 pukul 23.59 sedangkan Minggu, 6 Desember 2020 pukul 00.00 dini hari sudah memasuki hari tenang.

Bacaan Lainnya

“Kami sudah mengirimkan surat imbauan kepada KPU dan tim paslon terkait penurunan APK. Untuk itu, jajaran kami juga akan memastikan bahwa pada masa tenang tersebut, tidak ada APK milik tiga pasangan calon yang terpasang di wilayah Kabupaten Sukabumi,” kata Ketua Bawaslu Teguh kepada Radar Sukabumi

Selain penertiban APK pada hari tenang, pihaknya juga melakukan apel patroli pengawasan seluruh pengawas se-Kabupaten Sukabumi. Hanya saja pelaksanannya di masing-masing panwaslu kecamatan yang ada di 47 Kecamatan dengan diikuti pengawas tingkat desa.

“Di masa tenang ini, kami menginstruksikan seluruh jajaran pengawas untuk fokus pengawasan terhadap praktik politik uang, intimidasi kepada para calon pemilih, terdistribusinya form pemberitahuan/ undangan kepada para pemilih, netralitas aparatur sipil negara (ASN)-TNI-Polri-kades/lurah, serta kepatuhan terhadap protokol kesehatan covid 19,”terangnya.

Dalam hal pengawasan Bawaslu dan jajaran sangat mengharapkan partisipasi dari seluruh masyarakat. Sebab, selain jumlah personel pengawas yang sangat terbatas, juga wilayah Kabupaten Sukabumi yang sangat luas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *