SUKABUMI — Tim kuasa hukum dan advokasi pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi nomor urut 1 Iyos Somantri-Zainul melaporkan dugaan adanya pelanggan yang Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi.
Wakil Sekretaris Tim Gabungan Iyos-Zainul, Ferry Gustaman mengatakan, pelaporan ini merupakan upaya hukum yang dilakukan tim terkait adanya dugaan pelanggaran Pilkada 2024 yang terstruktur, sistematik, dan masif.
“Kita resmi melaporkan pelanggaran TSM di Kabupaten Sukabumi. Tentunya ini sebuah bentuk upaya hukum kita terkait beberapa persoalan pelanggan yang ada di Kabupaten Sukabumi selama masa tahapan Pilkada,” ujar Ferry pada Selasa (3/13) malam.
Pihaknya berharap Bawaslu Kabupaten Sukabumi dapat mencermati, teliti, dan memutus seadil-adilnya dengan bukti bukti yang dilampirkan dalam laporan.
“Kami berharap Bawaslu dapat memutus seadil-adilnya secermat cermatnya, seteliti telitinya dengan bukti – bukti yang telah kami laporkan ke Bawaslu,” harap Ferry.






