SUKABUMI— Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Teguh Hariyanto menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Kabupaten Sukabumi baik di lingkungan Pemkab atau di wilayah dilarang terlibat langsung dalam proses kampanye pada Pemilu 2019 dalam kata lain berpolitik praktis.
Jika pelangaran terbukti, maka hukumannya dapat berupa sanksi administrasi hingga pidana. Karena hal tersebut telah diatur dalam undang-undang nomor 7 Tahun 2017, dalam pasal 493 dan pasal 280 ayat dua.
“ASN itu harus benar-benar paham tentang hal yang tidak boleh dilakukannya pada Pemilu 2019. termasuk di media sosial, pertemuan terbatas, terbuka dan lain-lain, artinya ada satu indikasi mendukung peserta pemilu itu akan kita tindak sesuai dengan aturan yang ada, bahkan untuk itu Bawaslu beberapa kali melakukan beberapa kegiatan baik di Bawaslu maupun tingkat kecamatan agar mereka benar-benar faham.” jelasnya.
Saat ini, netralitas merupakan hal yang harus di jaga oleh ASN. Netralitas bagi ASN bukan lagi demi memastikan pelayanan publik tetapi ASN dituntut untuk menjaga netralitas sesuai amanat undang-undang yang mengatur tentang netralitas ASN.
“ASN di atur untuk tidak berkomentar tentang politik seperti halnya kampanye, baik itu like di medsos atau ikut dukungan secara langsung ikut dalam kegiatan kampanye. Hal itu merupakan kegiatan yang jelas dilarang dalam aturan undang-undang pemilu maupun dalam perbawaslu, “jelasnya
Lebih lanjut dirinya menghimbau kepada ASN jangan sampai terjebak terhadap ranah tersebut walaupun memang ASN memiliki hak pilih. Atas dasar mempunyai hak pilih inilah ASN sering kali menjadi rebutan bagi yang memiliki kepentingan dalam setiap pesta demokrasi.






