SUKABUMI– Setelah melewati beberapa proses persidangan, Dewan Kehormatan Penyelengaraan Pemilu (DKPP) akhirnya memutuskan bahwa Komisioner Bawaslu Kota Sukabumi Muhamad Aminnudin tidak terbukti apa yang disangkakan oleh pihak teradu.
Kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaran pemilu dinyatakan tidak terbukti. Keputusan itu terbukti berdasarkan hasil rapat pleno oleh lima orang Anggota DKPP yakni Harjono, Muhammad, Tegus Prasetyi, Alfitra Salam dan Ida Budhiati. “Sanksi Rehabilitasi, artinya DKPP tidak menemukan bukti bahwa dia (Aminnudin) merupakan orang parpol,” ujar anggota DKPP, Alfitra Salam saat dihubungi, (17/1) kemarin.
Tidak terbuktinya dugaan terhadap Aminnudin kata Alfitra tidak adanya bukti bahwa dirinya merupakan anggota parpol. “Dia tidak punya kartu anggota, tidak duduk di kepengurusan dan SK pengurus juga tidak ada,” ujarnya.
Untuk itu Amninudin harus di rehabilitasi nama baiknnya, yang sebelumnya dia teradu yang dianggap bersalah, tapi akhirnya tidak terbukti dan tidak melakukan kesalahan. “Direhabilitasi berarti tidak terbukti, dia kan dituduh anggota Parpol PKB, tapi nyatanya tidak. Nama baiknnya Aminnudin harus direhabilitasi,” jelasnya.
Selain itu, pihak pengadu tidak konsisten, dimana sudah melaporkan tapi tidak bertanggung jawab. Semestinya kata Alfitra pengadu bisa membuktikan tuduhan yang dilontarkan pengadu. “Pengadu sendiri gak hadir, saua juga harus mencari keadilan bagi orang yang teradu,” terangynya.
Bukti yang didapat DKPP hanya dari teradu, saksi -saksi dari Anggota KPU dan Bawaslu. “Dari keterangan itu meyakinkan bahwa tidak ada bukti bukti yang meyakinkan teradu bersalah,” jelasnya.
(bal)




