“Disinilah peran kami bawaslu dalam bentuk pencegahan melalui kegiatan sosialisasi tentang larangan dalam kampanye untuk memberikan informasi terhadap ASN untuk senantiasa menjaga netralitas dan integritasnya. Jangan sampai ASN di belokkan demi kepentingan politik, “tukasnya.
Terkait laporan dari masyarakat untuk ASN yang berpolitik praktis yang langsung terlibat dan terbukti, sejauh ini belum ditemukan. “Untuk ASN sampai saat ini belum ada laporan hingga terbukti dan memenuhi syarat adanya pelanggaran Pemilu 2019 dengan berpolitik praktis maupun berpihak terhadap salah satu calon, serta indikasi politik uang, sampai saat ini baru ditemukan pelanggaran berupa pemasangan APK di Batang Pohon dan salah pemasangan lokasi,” ujarnya.
(hnd)






