Bawaslu Iklan Rekening Jokowi Salahi Aturan

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengumumkan hasil pemeriksaannya atas laporan masyarakat tentang iklan rekening Joko Widodo – Ma’ruf Amin (Jokowi – Ma’ruf) di sebuah media cetak nasional. Lembaga penyelenggara pemilu itu memutuskan menghentikan kasus itu.

Komisaris Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti laporan itu dengan meminta klarifikasi dari pelapor, saksi-saksi, ahli dan terlapor mulai 23 Oktober 2018 sampai dengan 6 November 2018.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, hal itu sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

Hasilnya, Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyimpulkan iklan tersebut merupakan pelanggaran kampanye. “Berdasar keterangan pihak lain, diketahui bahwa pemesanan iklan tersebut dilakukan oleh tim kampanye nasional pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 (Jokowi – Ma’ruf, red),” ujar Ratna di kantornya, Rabu (7/11).

Hanya saja, Bawaslu kesulitan mengungkap nama pemesan iklan rekening Jokowi – Ma’ruf. Menurut Ratna, pihak media cetak yang menayangkan iklan tidak kooperatif karena menyembunyikan identitas pemesan sesungguhnya. “Belum diketahui secara jelas siapa person atau nama pemesannya,” kata dia.

Ratna menambahkan, Bawaslu telah meminta keterangan KPU pada 23 Oktober dan 6 November 2019. Menurut KPU, lanjut Ratna, iklan rekening itu tergolong kampanye pemilu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *