Bawaslu Iklan Rekening Jokowi Salahi Aturan

“Bahwa KPU menyatakan kampanye yang dilakukan sebelum 24 Maret 2019 sampai dengan 13 April 2019 tidak boleh dilakukan. Namun demikian keputusan KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota tentang jadwal kampanye di media massa belum ada,” kata dia.

Merujuk Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 yang direvisi menjadi Peraturan KPU Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019, Bawaslu akhirnya menyimpulkan iklan itu merupakan kampanye di luar jadwal.

Bacaan Lainnya

Hanya saja, Kejaksaan Agung dan Polri yang bersama Bawaslu tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Pemilu 2019 menyimpulkan iklan itu bukan kampanye.

“Sementara kepolisian dan lejaksaan memiliki kesimpulan bahwa peristiwa yang dilakukan bukan merupakan tindak pidana pemilu. Bahwa Gakkumdu kemudian memutuskan terhadap Laporan 05/LP/PP/RI/00.00/X/2018 dan Nomor: 07/LP/PP/RI/00.00/X/2018 dinyatakan dihentikan,” pungkas dia.

 

(tan/jpnn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *