Bawaslu Berikan Tiga Rekomendasi ke KPU di Rapat Pleno Terbuka, Ini Data-datanya

MENGHADIRI : Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Teguh Hariyanto dan komisioner lain pada saat menghadiri Rapat pleno rekapitulasi di tingkat Kabupaten Sukabumi

SUKABUMI — Rapat pleno rekapitulasi di tingkat Kabupaten Sukabumi yang digelar oleh KPU Kabupaten Sukabumi meninggalkan tiga catatan rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Sukabumi. Berdasarkan keterangan yang diterima radar sukabumi dari bawaslu berdasar hasil analisa dan kajian, bawaslu menemukan tiga temuan dilapangan hasil pengawasan.

Pertama, tentang perbedaan data DPT pada form D-Hasil Kecamatan KWK dengan berita acara (BA) rekapitulasi dan penetapan DPT Nomor : 13/PL.021-BA/3201/KPU-KAB/X/2020 tanggal 10 Oktober 2020 di 4 Kecamatan. Kedua Adanya perbedaan data terkait Jumlah Surat suara beserta cadangan dengan surat suara yang digunakan, surat suara yang tidak digunakan dan suara yang dikembalikan karena rusak dan keliru coblos berdasarkan form D-Hasl kecamatan KWK di 4 kecamatan.

Bacaan Lainnya

Kemudian temuan ketiga adalah adanya pebedaan data surat suara beserta cadangan dalam form D-Hasil kecamatan KWK dengan berita acara serah terima logistik surat suara dari KPU ke PPK di 46 Kecamatan.

“Berdasarkan hasil analisa tersebut kami memberikan dua rekomendasi kepada KPU, “jelas Ketua Bawaslu Teguh Hariyanto.

Menurutnya, dengan ada tiga temuan tersebut dirinya meminta kepada KPU untuk memperbaiki data, kemudian KPU menjelaskan dalam forum rapat pleno Rekapitulasi perhitungan di Tingkat Kabupaten pada pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020 tentang perbedaan data terhadap hasil analisa dan kajian bawaslu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *