Bacaleg di Aceh Harus Mampu Baca Al Quran, Sebagian Memilih Mangkir dengan Berbagai Alasan

Salah satu bacaleg tingkat DPR Aceh sedang diuji tes mampu baca Al Quran/RMOLAceh
Salah satu bacaleg tingkat DPR Aceh sedang diuji tes mampu baca Al Quran/RMOLAceh

JAKARTA — Pelaksanaan tes mampu baca Al Quran yang digelar Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh pada Selasa (6/6) tak dihadiri seluruh bakal calon legislatif (Bacaleg) yang diundang.

Menurut Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Aceh, Munawarsyah, sejumlah bacaleg tak hadir tes mampu baca Al Quran karena ada yang menunaikan ibadah haji dan kegiatan partai.

Bacaan Lainnya

Bagi bacaleg yang berhalangan hadir, akan dijadwalkan ulang. Namun mereka harus memastikan terlebih dahulu ke pimpinan partai masing-masing. “Sedangkan bacaleg yang lagi menunaikan ibadah haji akan diuji baca Quran secara virtual dan berkoordinasi dengan petugas partai untuk bisa dipastikan jadwalnya,” kata Munawarsyah di Asrama Haji Embarkasi Aceh, Selasa (6/6).

Sebanyak 1.764 bacaleg dari 24 partai lokal dan nasional tingkat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh mengikuti tes mampu baca Al Quran di Asrama Haji Embarkasi Aceh, Selasa (6/6).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Aceh, Munawarsyah mengatakan, bacaleg yang tak bisa baca Al Quran dipastikan gugur. Tahapan ini sesuai dengan keputusan KIP Aceh nomor 37 tahun 2023 dan Qanun nomor 3 tahun 2003 tentang uji mampu baca Al Quran bagi bacaleg DPR Aceh dan DPRK kabupaten/kota

Pada Selasa (6/6). bacaleg yang dites berasal dari dua dapil. Yaitu, dapil 1 dan dapil 4. “Pelaksanaan uji mampu baca Al Quran ini dilaksanakan secara serentak. Baik untuk bacaleg DPR Aceh maupun DPRK kabupaten/kota,” ujar dia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *