JAKARTA — Musyawarah Nasional (Munas) pengurus Partai Golkar yang mengantarkan Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum Partai Golkar bisa tidak diakui secara hukum.
Pandangan tersebut disampaikan pakar hukum tata negara, Refly Harun menyikapi gugatan beberapa kader beringin atas penyelenggaraan Munas XI Golkar ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Refly mengurai, partai politik di Indonesia terikat dan diatur dengan Undang-Undang Partai Politik yang kemudian ditindaklanjuti dengan AD/ART di internal partai.
Jika ada konflik partai politik, pengadilan akan melihat berdasarkan aturan internal parpol melalui AD/ART. Artinya, kata Refly, melanggar AD/ART partai dan melanggar UU Partai politik bisa satu paket.
“Kalau benar penyelenggaraan Munas (Golkar) ini bertentangan dengan AD/ART, maka secara teoritis Munas bisa tidak diakui,” tutur Refly Harun dikutip dari channel YouTube-nya dikutip Sabtu (24/8).




