Ketua Majlis Hakim ini menegaskan, putusan dikeluarkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya terhadap dugaan pelanggaran administratif pemilu yang sudah dilaporkan Rojab Asari beberapa waktu lalu.
“Bawaslu Kota Sukabumi telah memeriksa dan mengkaji terhadap pelanggaran administratif pemilu yang sudah dilaporkan oleh saudara Rojab,” jelas Yasti, pada Sabtu (02/3).
Selain itu, Bawaslu akan terus mengawasi putusan tersebut dan jika tidak dilaksanakan oleh terlapor maka, akan menjadi temuan pelanggaran pemilu kembali.
“Bawaslu itu bertugas untuk mengawasi putusan, jadi ketika KPU ataupun terlapor tidak melaksanakan putusan tersebut itu bisa kita jadikan temuan pelanggaran pemilu lagi,” tegas dia.
Adapun perbaikan pada dua hasil rapat pleno di dua kecamatan tersebut dapat dilakukan pada saat rapat pleno di tingkatan Kota.
“Harus melakukan perbaikan dengan didampingi oleh KPU dan Bawaslu, perbaikan itu dalam hal yang harus dikoreksi itu bisa nanti disaat rapat pleno Kota,” tandasnya.(*)






