18 Anggota DPRD Berjamaah Korupsi

RADARSUKABUMI.com – MALANG– Dugaan korupsi ‘berjamaah’ yang terjadi di Kota Malang, Jawa Timur (Jatim) terus menuai sorotan. Pasalnya, 18 Anggota DPRD-nya kini resmi jadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Termasuk juga satu mantan Wali Kota. Menanggapi itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengaku, dirinya mendapat banyak pertanyaan terkait berlangsungnya pemerintahan di Malang. Sebab anggota dewan yang tersisa di sana kini hanya 26 orang.

Bacaan Lainnya

Angka tersebut dianggap tidak bisa digunakan untuk menjalankan pemerintahan. Karena aturan kuorum atau persyaratan minimal kehadiran anggota dewan dalam perumusan kebijakan adalah 30 orang.

“Banyak pertanyaan, apa harus ada diskresi untuk penyelenggaraan Rapat Paripurna DPRD bersama Pemda, mengingat jumlah mereka tidak kourum,” kata Tjahjo.

Lebih lanjut guna memastikan pemerintahan tetap berjalan, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu akan melakukan diskresi. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Besok, tim Otda (Otonomi Daerah) Kemendagri akan ke Malang, atau mengundang Sekda (Sekretaris Daerah) dan Sekwan (Sekretaris Dewan). Saya sudah perintahkan buat payung hukumnya agar pemerintahan tetap berjalan,” jelas Tjahjo.

Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Malang, Wahid Wahyudi juga telah mengirim surat ke Kemendagri. Isinya terkait situasi yang terjadi di Malang, sekaligus meminta petunjuk guna mengantipasi kelumpuhan proses pemerintahan. “Supaya tidak salah langkah dalam mengambil keputusan,” tambah Wahid.

 

(sat/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *