Zonasi Tidak Berlaku untuk SMK Kompetensi Tertentu

JAKARTA – Sistem zonasi tidak berlaku dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) dengan kompetensi keahlian tertentu.

Sedangkan SMK dengan kompetensi keahlian umum bisa diberlakukan zonasi.

“PPDB SMK tidak ada perbedaan dengan tahun kemarin. Di mana untuk kompetensi keahlian tertentu seperti SMK pertanian, musik, dan lainnya tidak ada batas zonasi. Kalau dibatasi zonasi, susah nanti sekolahnya karena peminatnya tidak sebanyak yang umum,” terang Direktur Pembinaan SMK M Bakrun di Jakarta.

Dalam Permendikbud 14/2018 tentang PPDB, lanjutnya, secara umum tidak ada pembatasan zonasi untuk SMK jurusannya apa. Itu sebabnya PPDB ditetapkan masing-masing provinsi.

Namun, untuk daerah kompetensi yang keahliannya banyak harus menerapkan zonasi.

Ada beberapa daerah yang berusaha untuk mendekatkan SMK sesuai potensi daerahnya seperti jurusan teknologi kelistrikan. Dengan demikian siswa yang masuk ada di wilayah itu dan bisa langsung dipekerjakan oleh perusahaan kelistrikan pada daerah tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *